Pada saat pemindahan napiter ke Nusakambangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berfungsi sebagai koordinator dari instansi yang ada seperti Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan. Napiter yang dipindahkan telah divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Pemindahan napiter ini beda dengan pemindahan napi biasa karena dilakukan pengamanan ekstra super ketat pada saat pemindahan. Ke-31 napiter
telah melalui identifikasi dan penilaian dan masuk dalam kategori high risk sehingga semuanya dipindah ke Nusakambangan," tuturnya.