320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Tangguh Yudha
Ilustrasi driver ojol (dok. iNews.id)

Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan. Untuk pekerja ojol yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima bisa mencapai Rp56 juta.

Sementara jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp48 juta.

Tidak hanya itu, BPJS akan memberikan manfaat tambahan berupa biaya pendidikan untuk anak peserta yang menjadi ahli waris, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Motor
7 bulan lalu

Viral Driver Ojol Curhat Dapat Penumpang Mantan Kekasih, Netizen: Cinta Lama Bersemi di Jok Belakang

Nasional
7 bulan lalu

Viral 2 Driver Ojol Dihukum Push Up, Diduga Serobot Konvoi PM China di Patung Kuda

Nasional
7 bulan lalu

Soal Ekosistem Transportasi Online, Pemerintah Tawarkan Skema Koperasi Kemitraan Ojol 

Nasional
11 hari lalu

Hans Patuwo Resmi Diangkat Jadi CEO dan Dirut GOTO, Gantikan Patrick Walujo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal