320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Tangguh Yudha
Ilustrasi driver ojol (dok. iNews.id)

Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta yang meninggal dunia karena penyebab lain, termasuk saat di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, meskipun peristiwa tidak terjadi saat bekerja.

"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," tambah Pramudya.

Pramudya menegaskan, jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital seperti pengemudi ojol, kurir dan mitra merchant.

"Ini jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan, buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol, kurir ojol, mitra-mitra, merchant-merchant pelaku digital yang kami siapkan untuk penyelamatan jaminan sosial. Dan kami menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program negara," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Motor
7 bulan lalu

Viral Driver Ojol Curhat Dapat Penumpang Mantan Kekasih, Netizen: Cinta Lama Bersemi di Jok Belakang

Nasional
7 bulan lalu

Viral 2 Driver Ojol Dihukum Push Up, Diduga Serobot Konvoi PM China di Patung Kuda

Nasional
7 bulan lalu

Soal Ekosistem Transportasi Online, Pemerintah Tawarkan Skema Koperasi Kemitraan Ojol 

Nasional
11 hari lalu

Hans Patuwo Resmi Diangkat Jadi CEO dan Dirut GOTO, Gantikan Patrick Walujo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal