320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan Dapat Santunan

Tangguh Yudha
Ilustrasi driver ojol (dok. istimewa)

Sementara itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp48 juta. Tak hanya itu, BPJS juga memberikan biaya pendidikan anak peserta dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi jika peserta mengalami cacat atau wafat karena kecelakaan kerja.

Selama masa pemulihan dan belum bisa kembali bekerja, peserta juga akan mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, tergantung lama waktu pemulihan.

Menariknya, pengemudi ojol tetap mendapatkan perlindungan meskipun kecelakaan atau kematian terjadi di luar hari kerja.

"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," ujar Pramudya.

Pramudya menegaskan, jaminan sosial adalah program resmi negara yang bertujuan memberikan rasa aman bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan digital.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Motor
5 bulan lalu

Viral Driver Ojol Curhat Dapat Penumpang Mantan Kekasih, Netizen: Cinta Lama Bersemi di Jok Belakang

Nasional
6 bulan lalu

Soal Ekosistem Transportasi Online, Pemerintah Tawarkan Skema Koperasi Kemitraan Ojol 

Nasional
3 hari lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Megapolitan
4 hari lalu

Aliansi Ojol Gelar Aksi Damai di Monas Siang Ini, Konvoi dari Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal