JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 320.000 pengemudi ojek online (ojol) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Para mitra ojol yang mengalami kecelakaan saat bekerja kini berhak menerima santunan dan perlindungan penuh dari negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan menjelaskan, perlindungan ini mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, hingga tunjangan kematian. Target keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra ojol pada 2025 sendiri ditetapkan sebanyak 2 juta orang.
"Jadi 320.000 itu seluruh ojek, tadinya 250.000, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami," kata Pramudya, Rabu (18/6/2025).
Pramudya menegaskan, jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan medis, seluruh biaya rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS hingga peserta sembuh total.
“Jika terjadi kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung hingga peserta pulih total,” ujarnya.
Bahkan, jika pengemudi mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan hingga Rp56 juta bagi yang membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800.