JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir dan memeriksa 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring atau judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang masuk dalam penindakan terus bertambah.
Perbankan diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Penindakan OJK tidak berhenti pada rekening yang sudah teridentifikasi. Perbankan juga diminta menelusuri rekening lain milik individu yang terindikasi terlibat judi online melalui pemadanan data kependudukan.