Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id -Judi online diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini datang dari Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan, usulan itu penting karena perputaran uang judol perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.

“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat.

Menurut dia, judol juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.

Data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Hal ini merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

5 hari lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

5 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

6 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal