38.796 Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Periksa Pemilik Rekening

Anggie Ariesta
OJK meminta perbankan memblokir dan memeriksa pemilik 38.796 rekening yang terlibat judol. (foto: dok iNews)

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," tegas Dian.

Selain memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan, OJK menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.

Salah satunya melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta menyempurnakan cakupan RBB.

OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

8 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

13 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

13 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal