"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," tegas Dian.
Selain memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan, OJK menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.
Salah satunya melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi tersebut memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta menyempurnakan cakupan RBB.
OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.