4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum

Felldy Aslya Utama
Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," katanya.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," katanya lagi.

2. MK Tolak Dalil soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

MK menolak dalil dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut campur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak Jokowi untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” ujar Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” katanya lagi.

3. MK: Penyaluran Bansos Sah, Tak Pengaruhi Pilpres 2024

MK menyebut bantuan sosial (bansos) diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Undang-Undang APBN juga disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. 

"Bahwa dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
3 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
14 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Megapolitan
15 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal