Dalam sidang sengketa pilpres, MK sudah memeriksa 4 menteri yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam keterangan Sri Mulyani, MK tidak menemukan bukti dalil pemohon ada intensi lain dalam penyusunan perlindungan sosial.
"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," kata Arsul Sani.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
MK menilai penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Arief menyatakan, DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas," kata Arief.
"Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ucapnya.