JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Berikut ini empat poin yang dirangkum iNews terkait pertimbangan penolakan seluruh isi permohonan yang dilayangkan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024:
MK menegaskan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran akhirnya dicopot dari Ketua MK oleh MKMK.
"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Hakim Arief Hidayat, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, MKMK telah menegaskan tidak berwenang membatalkan putusan MK sebelumnya. Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, tetapi lebih kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.