4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum

Felldy Aslya Utama
Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024. 

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Berikut ini empat poin yang dirangkum iNews terkait pertimbangan penolakan seluruh isi permohonan yang dilayangkan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024:

4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin:

1. MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme Jokowi di Pencalonan Gibran

MK menegaskan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

6 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

12 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

14 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal