4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia Lengkap Pengertian dan Contohnya

Antik Dalu Shinta
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan

JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asaskewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari.

Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu.

4 Asas Kewarganegaraan Indonesia

  • a.  Asas Ius Sanguinis (keturunan)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.

  • b.  Asas Ius Soli (tempat lahir)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut.

Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

20 jam lalu

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda, Sasar WNI Bertalenta Istimewa

22 jam lalu

Dasco soal Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda: Terbatas dan Sangat Selektif

23 jam lalu

Prabowo Kebut Renovasi Sekolah: Tiap Anak Harus Belajar di Tempat Aman dan Bermartabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal