4 Aspek Ini Mesti Dilihat dalam Kasus Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan penegakkan keadilan' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018) terkait kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

Dia menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Mengingat, dalam sisi hukum, pencegahan memang menjadi sebuah langkah yang didahulukan sebelum praktik pelanggaran hukum terjadi.

"Mestinya KPK tidak mengutamakan masalah penindakan, tetapi aspek pencegahan. Dan aspek pencegahan ini yang saya tidak mencium. Kalau saya berpikir dalam sisi law and society. Jadi kalau ada orang terindikasi, lebih baik kita ingatkan supaya sadar, ketika masih terus itu baru jadi sasaran tembak," ujarnya.

Menurut Suteki, lembaga antirasuah itu harus lebih bijaksana dalam mengambil suatu tindakan. Langkah bijaksana itu dapat diambil jika saja KPK mempertimbangkan berbagai aspek seperti sosiologi dan budaya.

"Saya melihat ini harus kita lihat lebih arif lagi, tidak hanya menyuarakan peraturan tetapi kita gali dari aspek sosiologisnya dari moral, etik, religion. Maksud saya ini tidak pas kalau digabung dengan undang-undang korupsi," katanya menjelaskan.

Tak hanya Prof Suteki, turut hadir dalam acara Polemik MNC Trijaya Network seperti mantan Mahkamah Agung (MA) DR Arbijoto, pakar hukum dan founder SA Institute DR Suparji Ahmad, pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi, dan Pitan Daslani selaku editor buku menyibak kebenaran-Eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gusman.

Sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018), tim penasihat hukum menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim. Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menyatakan pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya.

"Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Maqdir menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru atau novum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
5 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
9 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal