4 Aspek Ini Mesti Dilihat dalam Kasus Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan penegakkan keadilan' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018) terkait kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki menilai kasus suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatra Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman terlalu berlebihan.

Ada empat aspek yang disarankan Suteki kala melihat kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. Empat aspek itu adalah sosiologis, moral, etik dan religinya.

Dia menjelaskan, sebenarnya antara gratifikasi dengan suap itu memiliki perbedaan walaupun sangat-sangat tipis. Gratifikasi lumrah terjadi dan masih dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak seorang pejabat mendapatkan pemberian.

Sedangkan gratifikasi akan menjadi suap, jika yang seorang pejabat tidak melaporkan pemberian seseorang dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan tersebut.

"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi Itu sudah terindikasi dengan suap dan ini yang dilarang secara hukum formal. Tetapi kalau saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu kira-kira 30 hari," kata Suteki, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan Penegakkan Keadilan' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
9 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
13 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal