JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018). Persidangan mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan sidang.
Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim. Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menyatakan pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya.
"Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Maqdir menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru atau novum.
Melalui novum tersebut, tidak semestinya Irman dipidana. Apalagi, dalam kasus yang dituduhkan itu kliennya tidak terlibat transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.
"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," ucap Maqdir.