Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim

Sindonews
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018). Persidangan mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan sidang.

Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim. Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menyatakan pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya.

"Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Maqdir menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru atau novum.

Melalui novum tersebut, tidak semestinya Irman dipidana. Apalagi, dalam kasus yang dituduhkan itu kliennya tidak terlibat transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.

"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," ucap Maqdir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel

Nasional
3 bulan lalu

PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina yang Tertunda Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI

Nasional
4 bulan lalu

Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal