NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, membuka rekening bank, dan mendaftar layanan publik lainnya.
Untuk memastikan keabsahan NIK, Anda dapat melakukan verifikasi melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika NIK tidak terdaftar, maka KTP tersebut kemungkinan besar adalah KTP palsu.
Di balik fungsinya sebagai identitas resmi, KTP menyimpan fitur keamanan canggih untuk mencegah pemalsuan. Salah satunya adalah watermark dan hologram, elemen tersembunyi yang sulit ditiru sempurna.
Kedua fitur ini bagaikan tanda rahasia KTP asli. Jika Anda melihat ketidakjelasan, warna pudar, atau pola tidak sesuai pada watermark atau hologram, maka kemungkinan besar KTP tersebut palsu.
Sinar UV adalah sinar tidak kasat mata yang dapat menembus benda dan menghasilkan efek fluoresensi, yaitu perubahan warna atau munculnya gambar. Sinar ini dapat digunakan untuk memeriksa keaslian KTP adalah dengan menggunakan sinar UV.