4 Opang Stasiun Tigaraksa Akhirnya Jadi Tersangka buntut Intimidasi Ibu dan Bayi

Riyan Rizki Roshali
Aksi intimidasi yang dilakukan opang terhadap ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa (dok. istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka karena mengintimidasi seorang ibu dan bayinya di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.

“Disepakati status empat orang dari saksi, dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).

Peristiwa intimidasi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebut saat ini para pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Opang yang Paksa Penumpang Taksi Online Turun di Stasiun Tigaraksa

Megapolitan
4 bulan lalu

Kronologi Ojek Pangkalan Turunkan Paksa Ibu dan Bayinya dari Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Ibu dan Bayinya Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Stasiun Tigaraksa

Buletin
2 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal