JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT dan penyitaan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, di lokasi pertama di tempat Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ditemukan uang dalam rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.
Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta Rp896 juta. Kemudian di rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Rp8 juta dan rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Rp49,5 juta.
Uang-uang tersebut ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Terlihat, uang tunai dengan berbagai bentuk mata uang itu dikeluarkan dari koper dan kardus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi sebagai Presiden Direktur Summarecon; dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta.