Isi dari pertemuan itu, ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas informasi itu, Alex meminta ED untuk menyampaikannya kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," ujar Tessa.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan soal pemeriksaan LHKPN tersebut.
Pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Kemudian, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
"Sehingga waktu pertemuan antara Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN sudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan," tuturnya.