4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sebanyak empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, dituntut dua hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). Mereka dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda. 

Terdakwa pertama yakni Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya. Dia dituntut empat tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya berupa pidana penjara selama empat tahun sembilan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Jaksa juga menuntut Budiyanto dengan hukuman membayar uang pengganti Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Budiyanto disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak menucukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya dituntut pidana penjara empat tahun 11 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Sedangkan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto dituntut dua tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair empat bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut pidana uang pengganti kepada Totok. 

Selanjutnya, Site Engineer PT Geo Inti Spasial Gustaf Urbanus Pantadianan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsiderr tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto dan Arif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
2 hari lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal