KPK Beberkan Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika

Nur Khabibi
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tersangka baru berjumlah empat orang.

KPK juga membeberkan peran tersangka baru yang ditahan, dua di antaranya Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng (EO). Keduanya mendapat tugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Asep saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal