4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Divonis 1-4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika divonis satu hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Kemudian, Arif Yahya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Sedangkan Gustaf Urbanus Patandianan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Gustaf juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider satu tahun penjara. 

Kemudian Totok Suharto divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Merespons putusan tersebut, Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Sementara Arif Yahya menyatakan banding dan Totok Suharto menerima vonis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

2 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

3 hari lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal