4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Divonis 1-4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika divonis satu hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Kemudian, Arif Yahya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Sedangkan Gustaf Urbanus Patandianan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Gustaf juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider satu tahun penjara. 

Kemudian Totok Suharto divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Merespons putusan tersebut, Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Sementara Arif Yahya menyatakan banding dan Totok Suharto menerima vonis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Nasional
4 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
4 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
8 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal