JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Jumat (31/5/2024). Mereka divonis satu hingga empat tahun penjara.
Para terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.
Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budiyanto Wijaya) pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Deny saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Budiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menucukupi, maka dipidana penjara selama tiga tahun.