4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Divonis 1-4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika divonis satu hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Jumat (31/5/2024). Mereka divonis satu hingga empat tahun penjara.

Para terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budiyanto Wijaya) pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Deny saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Budiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menucukupi, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Nasional
1 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
6 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal