JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4 tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian bakal segera disidang. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice Presiden PT KAPM, Parjono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan keempat tersangka tersebut telah lengkap atau P21. Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (10/6/2023).
Selanjutnya, tim Jaksa KPK akan kembali menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2023. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, 6 di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.