4 Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Segera Disidang, Berkas Perkara Rampung

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4 tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian bakal segera disidang. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice Presiden PT KAPM, Parjono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan keempat tersangka tersebut telah lengkap atau P21. Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (10/6/2023).

Selanjutnya, tim Jaksa KPK akan kembali menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2023. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, 6 di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
3 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal