4 Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 21 Kg di Asahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup 

Wahyudi Aulia Siregar
Polres Asahan menyita 21 kg sabu dari empat kurir asal Aceh. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. (Foto: iNews)

Barang haram itu merupakan hasil penindakan dari 4 laporan polisi yang berhasil diungkap antara periode Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 8 orang tersangka ikut ditangkap dalam penindakan itu.

Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu juga sudah dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.

"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," kata Afdhal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Miris! Kakek di Merangin Jadi Kurir Sabu, Alasannya demi Upah Pakai Narkoba Gratis

Jabar
5 bulan lalu

3 Perempuan Diamankan Warga Cileunyi Bandung, Diduga Bertransaksi Sabu

Nasional
5 bulan lalu

Gaya-gayaan Pakai Kaus BNN, 2 Pemuda Cileungsi Malah Positif Sabu

Nasional
3 bulan lalu

Penyebab Kecelakaan Truk CPO Tabrak 3 Mobil dan Pagar Rumah di Asahan gegara Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal