Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menyampaikan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” kata Sutikno.
Lebih lanjut dia menyampaikan, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Maka untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.
“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” tuturnya.