438 Travel Umrah Terancam Dibekukan Kemenag, Ini Penyebabnya

Widya Michella Nur Syahid
Kementerian Agama menyampaikan, sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terancam dibekukan karena belum melakukan proses sertifikasi. (Foto: Dok. SINDOnews/Ilustrasi)

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menyampaikan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. 

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” kata Sutikno.

Lebih lanjut dia menyampaikan, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Maka untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi. 

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Muslim
2 hari lalu

Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Muslim
5 hari lalu

Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra

Muslim
5 hari lalu

Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim

Muslim
6 hari lalu

Tutup Olimpiade PAI 2025, Sekjen Kemenag Tegaskan Kurikulum Cinta Fondasi Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal