JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Angka tersebut belum final. Angka itu masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri atas unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun di Saudi.
Jika angka tersebut disepakati, apakah jemaah harus membayar Rp105 juta untuk berhaji ke Tanah Suci?
Mengutip laman Kemenag, Rabu (15/11/2023), BPIH Rp105 juta itu bukan seluruh uang yang harus dibayar jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dalam pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jemaah haji selama di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Sedangkan Bipih adalah uang yang harus dibayarkan jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, Rabu (15/11/2023).
Nilai Manfaat
Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah nilai manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).