47.000 Dolar Singapura Diamankan di Rumah Panitera Pengganti PN Jaktim

Ilma De Sabrini
KPK menemukan 47.000 ribu dolar Singapura di rumah panitera pengganti Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dalam OTT Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, iNews.id - Lima orang sudah berstatus tersangka usai OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018). Dari lima itu, ada dua hakim PN Jaksel dan satu panitera pengganti PN Jaktim.

Dari OTT di rumah Muhammad Ramadhan (MR), tim lembaga antirasuah menemukan segepok uang suap yang diduga diberikan kepada dua hakim PN Jaksel.

" Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu(28/11/2018).

Alex menjelaskan uang tersebut merupakan penukaran uang senilai Rp 500 juta rupiah. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
21 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
21 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal