"Tanggal 27 November AF menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan ke majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah MR," ujar Alexander.
"KPK menduga menduga uang tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor
262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2018," imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (27/11/2018).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim), Iswahyu Widodo; Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang Advokat, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Alexander menambahkan, terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.