JAKARTA, iNews.id - Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan panitera pengganti di Pengadilan Jakarta Timur. Dugaan suap tersebut terkait pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Selaku penggugat adalah Isrulah Achmad, sedangkan tergugat Williem J.V. Dongen, turut tergugat PT APMR dan Rhomas Azali. Gugatan perdata terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim) sebagai pihak yang diduga sebagai perantasa untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Dalam komunikasi tersebut, Alexander menambahkan, diduga terjadi aliran dana sebanyak empat kali selama dua hari yakni pada 22 dan 27 November 2018. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.
Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.