5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Tak Ada Perbuatan Lawan Hukum

Ari Sandita Murti
Tom Lembong saat ditahan Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dan penahanan Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ada sejumlah poin yang membuat Tom Lembong mengajukan gugatan.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum.

Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

"Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ujar Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Ini Barang Bukti yang Disita

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Kejagung Sita Dokumen

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Benarkan Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya: terkait Tata Kelola Sawit

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Kemenhut, Termasuk Rumah Siti Nurbaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal