Pengacara Tom Lembong Datangi PN Jaksel, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Dia datang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari.

Tim pengacara menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Pengacara meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Ari menyebut, keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim akan terus berjuang memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

21 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

23 jam lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

23 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal