JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. OTT dilakukan di Bandung Jumat (14/4/2023).
Yana ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung
Setelah penangkapan itu, Yana bersama dengan beberaoa lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sementara itu, Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ternyata menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.
Uang tersebut digunakan Adil untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinannya.
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/4/2023). Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut yaitu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM)
"Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (15/4/2023).
"Satu di antaranya Wali Kota," sambungnya.
Adapun, Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Namun, Ali tidak merinci terkait suap pengadaan barang dan jasa apa yang melibatkan Yana.
"Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnhya menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima oarang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2023).