5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres hingga Alasan Pratama Arhan Tak Dipanggil Timnas Piala Asia

Ajeng Wirachmi
Ketus Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi berita populer pada Senin (16/10/2023). Berita populer lainnya yakni alasan Pratama Arhan bisa tak dipanggil timnas Indonesia di Piala Asia 2023. 

Berikut rangkuman berita populer pada Senin (16/10/2023)

1. Bawa-Bawa Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut The Golden Star Bakal Kesulitan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Soha VN, media asal Vietnam mengatakan bahwa Indonesia akan mengisi satu slot di grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Sementara itu, Soha VN khawatir jika The Golden Star (sebutan untuk timnas Vietnam) akan kesulitan dalam babak kualifikasi putaran kedua tersebut. 

Vietnam sendiri dipastikan sudah memiliki 1 tiket di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Negara lain yang juga dipastikan lolos yakni Filipina dan Irak. 

Satu posisi lainnya masih diperebutkan Indonesia dan Brunei Darussalam. “Ini merupakan dua tantangan yang cukup sulit bagi tim Vietnam. Pada babak kedua kualifikasi Piala Dunia, pelatih Philippe Troussier dan timnya berada satu grup dengan Irak, Filipina, dan Indonesia,” tulis Soha VN, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

2. MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali uji UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum soal batas usai Capres dan Cawapres pada Senin (16/10/2023). Pemohon menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 30 tahun. 

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang ketetapan di Gedung MK. Usman juga menyatakan bahwa Permohonan Nomor 108/PUU-XAW2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

3. Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Jadi, batas usia minimal yang harus dipenuhi Capres dan Cawapres adalah 40 tahun. 

PSI (Partai Solidaritas Indonesia) sebelumnya mengajukan permohonan mengenai hal tersebut dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (16/10/2023). Menurut hakim, syarat batas usia Capres dan Cawapres adalah kewenangan pembentuk UU.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
24 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
1 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal