JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan persyaratan ambang batas calon peserta pilpres menjadi berita populer. Norma yang diuji adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berita populer lainnya adalah 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Norma yang diuji oleh para pemohon adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena gugatan dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. Perkara diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Dua hakim tersebut, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Diketahui, Anwar Usman lulus dari S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Dalam kariernya, ia semakin moncer usai diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Lalu ia melanjutkan studi S2 Hukum di STIH IBLAM Jakarta serta lulus pada 2001.