5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold

Tika Vidya Utami
gedung mahkamah konstitusi (MK). Berikut lima berita populer pada hari Jumat (3/1/2024) (

  • 3. Miris Anak Yatim di Serang Kelaparan Masuk Rumah Tetangga, Kepergok lalu Tusuk Korban

Anak yatim berinisial MT (16) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang nekat masuk rumah tetangga untuk mencari makanan. Aksi MT yang diduga kelaparan dipergoki pemilik rumah berinisial T (36).

MT yang panik mengambil pisau dapur kemudian menusuk perut korban. Akibatnya, T mengalami luka di bagian perut. MT ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kapolsek Cikande, Polres Serang, Kompol Andri Surya mengatakan, MT dan T bertetangga. Peristiwa dilaporkan terjadi pada pukul 22.00 WIB pada Senin (30/12/24).

  • 4. MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Hakim tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," tutur Ketua MK Suhartoyo.

  • 5. Ambang Batas 20% Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo Kamis (2/1/2025).

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
11 hari lalu

Temui Komisi III DPR, KSPSI-KSBSI-KSPI Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Megapolitan
11 hari lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Demokrasi: Kalau Tidak Gue Gak Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal