5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold

Tika Vidya Utami
gedung mahkamah konstitusi (MK). Berikut lima berita populer pada hari Jumat (3/1/2024) (

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan persyaratan ambang batas calon peserta pilpres menjadi berita populer. Norma yang diuji adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berita populer lainnya adalah 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold. 

Berikut rangkuman berita populer Jumat (3/1/2025):

  • 1. MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Norma yang diuji oleh para pemohon adalah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Karena gugatan dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. Perkara diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

  • 2. Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Dua hakim tersebut, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Diketahui, Anwar Usman lulus dari S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Dalam kariernya, ia semakin moncer usai diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Lalu ia melanjutkan studi S2 Hukum di STIH IBLAM Jakarta serta lulus pada 2001.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Momen Ketua DPD Beri Penghormatan 7 Presiden Terdahulu, Ungkap Capaian Masing-Masing

7 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

7 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

7 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal