5. Modus Ziarah Berujung Pemerkosaan
Pria berinisial A, 50, asal Desa Pari, Madalawangi, Pandeglang memperkosa dua anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengajak korban berziarah hingga membuat ritual.
A menyuruh korban untuk menggunakan sarung serta diberi minuman yang membuat korban pingsan. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, A menjalankan aksi bejadnya pada bocah di bawah umur.
Aksi A terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Tanpa buang waktu, pihak Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindak lanjuti hal tersebut.
Selepas Maghrib, 6 Juni 2022, A mengajak L dan M untuk berziarah di Sumur Cililitan. Setelah tiba di lokasi, A menggelar ritual dengan segala mantra yang membuat L serta M terperdaya.
L serta M mengikuti apa yang diperintahkan A dengan melepas seluruh pakaian dan hanya menggunakan sarung. Untuk mengumbar nafsu bejadnya, A memberikan ramuan minuman yang membuat korban pingsan.
Perbuatannya tidak hanya berhenti di situ saja dan berlanjut lagi di tengah malam. Pada pukul 23.00, saat dalam perjalanan pulang, A kembali menjalankan aksi bejadnya.