3. Saran Iwan Bule untuk Cegah Penularan dan Tekan Kasus HIV/AIDS di Jabar
Mochammad Iriawan atau yang dikenal dengan Iwan Bule ini angkat bicara soal tingginya angka kasus penularan HIV/AIDS di Jawa Barat. Dia mengatakan HIV/AIDS dapat dicegah dengan memperkokoh benteng keluarga serta pendidikan agama yang kuat untuk anak-anak.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini dari keluarga, sesuai program Pemprov Jawa Barat pada Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Ketahanan Keluarga. Keluarga tidak hanya mendidik anak dengan ilmu di sekolah, namun juga yang tak kalah penting yaitu karakter dan ilmu agama.
Apabila anak telah dibentengi oleh ilmu adab serta agama yang kuat, anak akan menjauhkan diri dari perilaku membahayakan seperti penyalahgunaan narkoba dan seks bebas.
4. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara untuk Habib Bahar
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Habib Bahar selama 6 bulan 15 hari.
Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Vonis Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan. Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima.
5. Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas
Aliansi guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Hal ini lantaran RUU tersebut akan semakin memberatkan nasib guru.
Ketua Umum FGHBSN, Rizki Safari Rakhmat menjelaskan, para guru di Indonesia memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke Prolegnas Prioritas 2022. Selain itu, FGHBSN juga menolak RUU Sisdiknas disahkan menjadi Undang-Undang pada 2022.
Menurut Rizki, aturan tersebut akan semakin memberatkan para guru di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan tunjangan sertifikasi yang akan dihapus. Aturan tersebut dinilai akan membawa para guru semakin tertekan secara ekonomi.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim memperjuangkan kesejahteraan para guru di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU tersebut, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril, RUU tersebut mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Sementara untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.