5 Berita Terpopuler: Jumlah Bus di Indonesia hingga Kuat Ma'Ruf Geram Divonis 15 Tahun

nevriza wahyu utami
Kuat Ma`ruf Divonis 15 Tahun Penjara

“Karena saya tidak membunuh dan berencana,” katanya.

5. Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan Sambo karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Dia juga dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. 

Majelis hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo maupun Putri. Keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.

“Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kondisi Terkini Yurike Prastika yang Sempat Divonis Kanker Stadium 4, Sel Tidak Aktif!

4 hari lalu

Lama Menghilang, Yurike Prastika Ternyata Berjuang Melawan Kanker Stadium 4

19 hari lalu

Ini Penjelasan Pramono soal Rencana Transjakarta Pakai Bus Hidrogen

23 hari lalu

Driver Ojol Ditabrak Bus Kemhan di Jakpus, Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal