JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum jadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Kaum Hawa kerap mendapatkan tindakan kurang menyenangkan saat bepergian.
Menurut data real time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023.
Dengan melihat angka tersebut, Indonesia masuk sebagai negara dengan darurat kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Bukan tidak mungkin, angka itu semakin meningkat setiap tahunnya.
Apa itu pelecehan secara verbal? Pelecehan tersebut merupakan pelecehan seksual non fisik yang dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata bernuansa seksual yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan.
Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan non fisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.