5 Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum, Wajib Diketahui!

Wikku D Nugroho
Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum jadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Kaum Hawa kerap mendapatkan tindakan kurang menyenangkan saat bepergian. 

Menurut data real time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023. 

Dengan melihat angka tersebut, Indonesia masuk sebagai negara dengan darurat kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Bukan tidak mungkin, angka itu semakin meningkat setiap tahunnya. 

Apa itu pelecehan secara verbal? Pelecehan tersebut merupakan pelecehan seksual non fisik yang dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata bernuansa seksual yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan. 

Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan non fisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.  

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Nasional
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Turis Rusia Dicekik Warga Bali gegara Diduga Lecehkan Wanita saat Mabuk

Nasional
4 hari lalu

Viral Turis Rusia Diduga Lecehkan Wanita di Bali, Dicekik Warga Lokal hingga Pingsan!

Seleb
13 hari lalu

Chappell Roan Terlibat Kontroversi dengan Bocah 11 Tahun di Brasil, Kasusnya Viral di Medsos!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal