Jika mendapatkan kekerasan seksual secara verbal di tempat umum, jangan berdiam diri. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Sebelum itu, kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum? Berikut ini ulasannya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023).
Melapor ke kantor polisi merupakan cara yang kerap dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapatkan pelecehan secara verbal di tempat umum.
Sebab, kantor polisi dapat kita temui dimanapun. Setibanya di kantor polisi, datangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Namun sebelum melapor, alangkah lebih baiknya meminta perlindungan atau pendampingan hukum melalui pengacara.
Salah satu cara melaporkan tindak pelecehan secara verbal di tempat umum dengan mengadu kepada Komnas Perempuan. Laporan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Komnas Perempuan secara langsung, mengirim laporan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melapor melalui media sosial Komnas Perempuan.
Melaporkan pelecehan secara verbal melalui Komnas HAM dapat dilakukan dengan dua cara yakni, mengirim berkas fisik ke alamat Komnas HAM atau pengaduan online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/