Apalagi, korban ini masih kecil dan masih punya masa depan yang panjang. Kepolisian harus mendukung tegaknya keadilan dan terutama bagi pihak sekolah yang memiliki tanggung jawab terhadap semua anak didiknya.
Selain itu, ia turut mendorong adanya inovasi dari pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk mengambil langkah-langkah konkret demi mewujudkan sekolah ramah anak di Indonesia. Pemerintah juga harus memberi panduan yang tegas bagi pihak sekolah dalam mengantisipasi, mengawasi, dan mengatasi tindak-tindak bullying.
Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa SMP yang dianiaya oleh sesama siswa viral di media sosial. Diketahui jika pelaku dan korban merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Banyak pihak mendesak agar pelaku dikeluarkan dari sekolah.
Atas kejadian ini, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. Pasalnya, siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Menurut Diyah, anak saksi dan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing. Selain itu, perlu adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.