MADINAH, iNews.id - Polisi Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka kedapatan tak memiliki visa haji.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi membenarkan kabar penangkapan tersebut.
”Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Berikut fakta-fakta 24 WNI ditangkap lantaran tidak memiliki visa haji sebagaimana iNews.id rangkum.
1. Rombongan Tak Langsung ke Makkah
Rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh untuk transit menuju Bandara Jeddah. Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jemaah reguler, melainkan menuju Madinah pada Selasa (28/5/2024) petang.
Hal ini lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.