5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira

Danandaya Arya Putra
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (tengah) (foto: Danandaya Arya Putra)

4. Pasal Penganiayaan

Mayjen Yusri menyebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat yakni kurungan penjara 7 tahun.

"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.

5. Peradilan Militer

Empat oknum TNI ini akan dibawa ke peradilan militer untuk diadili. Sementara itu, TNI juga memakai asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini.

"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Jenderal Maruli Ungkap Banyak yang WA soal Isu Pergantian

5 hari lalu

Kontak Senjata di Maybrat, 3 Anggota OPM Tewas Ditembak Pasukan TNI

5 hari lalu

Pemilik Rumah Dinas TNI yang jadi Markas Judol di Cijantung Ditahan di Pomdam Jaya

7 hari lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal