5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU. (Foto: dok Antara).

4. Dipecat DKPP.

DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida berdasarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

5. Anggota ke-2 KPU Dipecat Jokowi.

Menindaklanjuti putusan KPU, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres untuk memberhentikan tidak hormat Evi dari jabatannya sebagai anggota KPU.

Evi menjadi anggota ke-2 KPU periode ini yang diberhentikan tidak hormat oleh Jokowi. Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020, tertanggal Jumat (17/1/2020). Namun bedanya Wahyu tersandung kasus dugaan korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru

Nasional
13 jam lalu

Andi Azwan ke Roy Suryo: Kalau Mau Lihat Ijazah, Nanti Dibuka Pak Jokowi di Pengadilan

Nasional
15 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
2 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal