5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Faieq Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut fakta-fakta Ferdy Sambo divonis mati :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal