JAKARTA, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak buka suara terkait vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut menghabisi nyawa Brigadir J.
"Terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya pada wartawan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara termasuk dalam kasih Tuhan, yang mana atas kuasa Tuhan Putri akhirnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Bukan hanya itu, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.