Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Terima Penegakan Hukum

Ari Sandita Murti
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak buka suara terkait vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara termasuk dalam kasih Tuhan, yang mana atas kuasa Tuhan Putri akhirnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Bukan hanya itu, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal