5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku

riana rizkia
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

Beberapa kecamatan dengan pelaku judi online terbanyak diantaranya adalah Bogor Selatan, Tambora, Cengkareng, dan Tanjung Priok.

4. Penangkapan Selebgram dan Pelaku Judi Online

Tujuh selebgram, lima dari Banten dan dua dari Lampung, ditangkap karena mempromosikan judi online. Selain itu, 19 pemain judi online di Banda Aceh juga ditangkap. 

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, mobil, handphone, buku rekening, ATM, laptop, dan token. Pemerintah juga memutus akses provider judi online dan membekukan rekening yang mencurigakan selama 30 hari.

5. Ancaman Hukuman bagi Pelaku dan Fasilitator Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa siapapun yang memfasilitasi judi online, seperti meminjamkan nomor rekening, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

5 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

5 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal